Kompas TV nasional politik

Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 09:33 WIB
tak-ikut-demo-hari-ini-kspi-lebih-pilih-jalur-judicial-review-uu-cipta-kerja-ke-mahkamah-konstitusi
Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak semua elemen atau unsur organisasi terlibat aksi demonstrasi yang digelar siang ini, Selasa (20/10/2020).

Elemen organisasi yang tak ikut aksi kali ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Demo Hari Ini, Massa Mahasiswa dan Buruh Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja, Terbitkan Perppu

KSPI kembali tak ikut unjuk rasa karena mereka lebih memilih menempuh jalur uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"KSPI tidak ikut aksi. KSPI bersama 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan penyerahan berkas JR (judicial review) ke MK," ujar Said Iqbal kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Untuk berkasnya akan didaftarkan setalah urusan administratif berupa tandatangan presiden diperoleh. 

"Setelah ditandatangani Presiden dan ada nomor UU-nya," tutur Said. 

Pada aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja pekan sebelumnya, yakni Selasa (13/10/2020), KSPI juga tidak turut serta. 

Said menyatakan bahwa aksi KSPI selanjutnya masih akan dibahas dalam rapat organisasi. 

Namun, ia menyatakan bahwa gelombang aksi penolakan akan semakin besar. 

Organisasinya juga menyatakan akan menempuh jalur judicial review atas UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020). 

Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran pers resmi KSPI pada Senin (12/10/2020). 

Baca Juga: Amankan Demo Hari Ini, Polisi dan Satpol PP Terjunkan Ribuan Pasukan di Sekitar Istana Jakarta

"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," kata Said.

Executive review tersebut dimaksudkan agar lembaga eksekutif atau pemerintah dalam hal ini Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai respon atas disahkannya UU Cipta Kerja. 

Sedangkan melalui legislative review, Presiden diharapkan dapat mengambil langkah untuk menguji peraturan yang sudah disahkan. 

KSPI juga menuntut DPR untuk dapat mengambil langkah review atas UU Cipta Kerja. 

Serikat buruh telah melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober lalu dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x