JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan”.
Dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, ada empat orang yang ditangkap di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP.
Mereka diduga terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.
Baca Juga: Polisi Jawab Kritik Soal Tokoh "KAMI" Diborgol
Ia pun membongkar isi percakapan di whatsapp.
“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Petinggi KAMI Jadi Tersangka Hoax UU Cipta Kerja
Argo menjelaskan semua percakapan Whataapp ini ada gambarnya yang sudah dijadikan barang bukti yang diajukan ke penuntut umum.
“Kemudian ada juga tulisan kalian jangan takut, jangan mundur, ada di wag ini yang kita jadikan barang bukti.”lanjut Argo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.