JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam kunjungannya pada Minggu (28/10/2020), Pratikno diminta Jokowi untuk mengantar sekaligus menjelaskan isi naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin.
Baca Juga: Kontras Sebut Penetapan Tersangka Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja untuk Bungkam Suara Rakyat
Bey mengatakan, Pratikno langsung menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di rumahnya. Baru setelah itu mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Bey menjelaskan, kunjungan Pratikno ke MUI dan PBNU merupakan dalam rangka sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan.
Menurut dia, NU dan MUI salah satu yang menjadi perhatian pemerintah untuk lebih dulu diberikan penjelasan mengenai Omnihus Law UU Cipta Kerja.
Selain menjelaskan isi naskah undang-undang tersebut, kata Bey, Pratikno juga menerima masukan dari dua organisasi keagamaan tersebut.
Baca Juga: Bupati Bogor Dukung Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja: Saya Berpihak Kepada Rakyat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.