Kompas TV nasional politik

KSPI Beri Jawaban Menohok untuk Moeldoko yang Sebut Penolak Omnibus Law Susah Diajak Bahagia

Kompas.tv - 18 Oktober 2020, 10:12 WIB
kspi-beri-jawaban-menohok-untuk-moeldoko-yang-sebut-penolak-omnibus-law-susah-diajak-bahagia
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjawab pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan buruh jelas tidak bahagia karena aspirasinya tidak diakomodir oleh pemerintah dan DPR RI.

Kahar menjelaskan, pada saat pembentukan aturan Omnibus Law UU Cipta Kerja, pihaknya meminta agar perlindungan terhadap kaum buruh menjadi prioritas.

Baca Juga: Said Iqbal Sebut Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan Semakin Membesar dan Bergelombang

Namun, kata dia, hal tersebut tidak dilakukan pemerintah dan DPR RI. Hal inilah yang sampai saat ini menjadi permasalahan bagi buruh.

"Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati kenapa aspirasi kaum buruh terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik," kata Kahar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Kahar mengungkapkan ada beberapa poin yang yang membuat buruh tidak merasa bahagia atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pertama, upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dihilangkan dalam undang-undang tersebut. Selain itu, Kahar menyinggung soal pembatasan pemberlakuan UMK.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Kembali Kepung Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Kedua, pemberlakuan outsourcing yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. Padahal, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan untuk 5 jenis pekerjaan saja.

"Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing itu dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing," ujarnya.

"Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu."

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mereduksi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Diketahui, UU Cipta Kerja akan menghilangkan batasan waktu kontrak dan mengurangi jumlah pesangon.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Masih Terus Berlanjut, Mahfud MD: Pemerintah akan Buka Ruang Dialog

Dengan demikian, kata Kahar, buruh akan kehilangan harapan untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

"Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap," kata Kahar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.