Kompas TV nasional sosial

Pollycarpus, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal Akibat Covid-19

Kompas.tv - 17 Oktober 2020, 19:48 WIB
pollycarpus-mantan-terpidana-kasus-pembunuhan-munir-meninggal-akibat-covid-19
Pollycarpus Budihari Priyanto mengadakan konferensi pers untuk pertama kalinya di Jakarta, Kamis (28/12/2006), setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 25 Desember 2006. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia.

Pollycarpus meninggal dunia akibat Covid-19. Warga binaan yang bebas murni pada Agustus 2018 itu menghembuskan nafas terakhir di RS Pertamina pukul 14.52 WIB, Sabtu (17/10/2020).

Kabar meninggalnya Pollycarpus ini dibenarkan oleh mantan pengacaaranya, Wirawan Adnan. Ia mendapat kabar tersebut dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.

Baca Juga: Dokumen TPF Pembunuhan Munir Hilang

Menurut Wirawan, setelah dinyatakan positif Covid-19 Pollycarpus menjalani perawatan selama 16 hari di RS Pertamina. Namun kondisi kesehatan tidak membuat Pollycarpus bertahan.

"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina. (Pollycarpus) telah 16 hari berjuang melawannya," ujar Wirawan, Sabtu (17/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Pollycarpus merupakan seorang anggota pilot senior Garuda Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan aktivis Munir pada 19 Maret 2005. 

Pollycarpus yang tidak bertugas berada satu pesawat dengan Munir menuju Amsterdam. Pesawat GA-974 tersebut lepa landas dari transit di Singapura.

Baca Juga: Mengingat 7 September, Saat Pejuang Kemanusiaan Munir Ditiadakan

Munir dinyatakan dinyatakan meninggal dunia pada 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam saat diperiksa di Bandara Schipol Amsterdam.

Hasil autopsi yang dilakuakan institut forensik Belanda ditemukan jejak-jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir.

Pada 1 Desember 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus.

Di tingkat Peninjauan Kembali, divonis Pollycarpus 14 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yaitu 20 tahun penjara.

Baca Juga: Menolak Lupa Pembunuhan Munir | 15 Tahun Munir: Menolak Lupa - ROSI (5)

Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman pada 28 November 2014 dan bebas murni pada Agustus 2018. ia merupakan warga binaan LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x