JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan aturan wajib mengenakan masker di dalam mobil dibuat karena petugas kesulitan membedakan mobil pribadi dengan taksi daring.
Selain alasan itu, penting juga menggunakan masker dalam mobil untuk diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Viral! Wanita Ngamuk Dirazia Masker Ngaku Istri Jaksa Untuk Ancam Petugas
Ketentuan soal kewajiban bagi pengguna kendaraan roda empat untuk memakai masker meski sendirian diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta yang akan segera disahkan.
Dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tentang rancangan peraturan daerah untuk penanganan Covid-19, nantinya pengendara mobil atau penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi yakni denda Rp 250 ribu atau sanksi sosial.
Baca Juga: Pelanggar Dapat Sanksi, Warga Tertib Masker Dapat Sembako
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.