BATU, KOMPAS.TV - Seorang warga asal Bali menjadi korban penipuan jual beli masker yang dilakukan oleh suami istri.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka tetapi belum melakukan penahanan karena tersangka terjangkit Covid-19.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Ayu Lia Maheswari mendatangi Polres Batu, Jawa Timur.
Kedatangan warga asal Bali ini untuk mengklarifikasi penanganan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pasangan suami istri berinisial DB dan TAS, warga asal desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
I Gusti Ayu Lia mengaku tertipu Rp 600 juta lebih setelah memesan 600 karton masker pada Februari lalu.
Namun setelah menyetor uang, pelaku tidak kunjung mengirimkan masker.
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial DB tetapi belum dilakukan penahanan karena pelaku terinfeksi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan suami pelaku berinisial TAS sedang dalam pencarian polisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.