JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima atau tidak mobil dinas baru yang dianggarkan.
"Dari pimpinannya enggak mau, dewas-nya enggak mau, ya itu terserah. Bukan hal yang besar, kalau merasa tidak perlu," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (16/10/2020).
Seandainya semua pihak di KPK tidak mau dengan penganggaran mobil dinas baru, kata Arsul, maka sebaiknya anggaran tersebut dikembalikan ke pemerintah.
"Setelah dipikir-pikir, ah sudahlah enggak perlu ada mobil dinas baru. Ya kembalikan saja anggarannya ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan. Ya enggak usah dibikin gegeran.
"Kembalikan saja. Bilang, kami enggak perlu mobil dinas baru. Ya bagus juga, barangkali anggarannya bisa dikembalikan ke pemerintah. Bisa dimanfaatkan untuk yang lain," tukas Arsul.
Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, Citra KPK Akan Menurun Drastis
Alasan DPR Setujui Usulan Mobil Dinas Mewah KPK
Komisi III DPR RI mengakui menyetujui usulan pengadaan mobil dinas mewah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan DPR menyetujui usulan tersebut adalah, sudah lama tidak ada pengadaan mobil baru untuk KPK.
Dituturkan Arsul Sani, bukan tanpa alasan Komisi III menyetujui usulan pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat KPK dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
Dalam beberapa tahun tidak pernah ada usulan di RAPB untuk pengadaan mobil dinas untuk KPK.
"Tentu kami lihat, apakah perlu adanya pengadaan mobil dinas yang baru. Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun, pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Dewas Tolak Mobil Dinas Mewah untuk KPK
Menurutnya, kelayakan mobil dinas dilihat dari usia pakainya. Biasanya selama lima tahun, kemudian pengadaan baru.
"Kami kan enggak cek, apakah masih bagus atau enggak. Yang kami lihat adalah ini sudah berapa tahun tidak mengadakan mobil dinas. Yang mengajukan ya boleh saja. Maka itu, dasarnya Komisi III menyetujui," paparnya.
Jadi secara umum, pengadaan tersebut telah disetujui oleh Komisi III. Namun, lanjut Arsul, Komisi III tidak mengurusi hingga jenis, merek, harga, dan untuk siapa saja mobil dinas KPK itu.
"Apakah itu untuk ketua, dewas, eselon 1, itu urusan internal KPK. Bagaimana mengatur, jenis dan harga mobilnya apa," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.