KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo memberhentikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus tahun 2018.
Vonis 7 tahun penjara terhadap Irwandi sudah dinyatakan Inkrah oleh Mahkamah Agung.
Vonis Irwandi dinyatakan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Selain divonis 7 tahun penjara,Irwandi harus membayar denda 300 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Surat Keputusan Presiden soal pemberhentian Gubernur Aceh, sudah diterima DPR setempat. Dan saat ini dilakukan proses penggantian gubernur.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Posisi Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh akan digantikan wakilnya, Nova Iriansyah.
Untuk penggantiannya, saat ini sedang dilakukan proses penyiapan administrasi Wakil Gubernur Menjadi Gubernur yang definitif pada sidang Paripurna DPR Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.