JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mengakui menyetujui usulan pengadaan mobil dinas mewah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan DPR menyetujui usulan tersebut adalah, sudah lama tidak ada pengadaan mobil baru untuk KPK.
Dituturkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, bukan tanpa alasan Komisi III menyetujui usulan pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat KPK dalam pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
Dalam beberapa tahun tidak pernah ada usulan di RAPB untuk pengadaan mobil dinas untuk KPK.
"Tentu kami lihat, apakah perlu adanya pengadaan mobil dinas yang baru. Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun, pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, kelayakan mobil dinas dilihat dari usia pakainya. Biasanya selama lima tahun, kemudian pengadaan baru.
"Kami kan enggak cek, apakah masih bagus atau enggak. Yang kami lihat adalah ini sudah berapa tahun tidak mengadakan mobil dinas. Yang mengajukan ya boleh saja. Maka itu, dasarnya Komisi III menyetujui," paparnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Mewah, ICW Sebut KPK Tunjukkan Keserakahan
Jadi secara umum, pengadaan tersebut telah disetujui oleh Komisi III. Namun, lanjut Arsul, Komisi III tidak mengurusi hingga jenis, merek, harga, dan untuk siapa saja mobil dinas KPK itu.
"Apakah itu untuk ketua, dewas, eselon 1, itu urusan internal KPK. Bagaimana mengatur, jenis dan harga mobilnya apa," katanya.
Pemerintah yang Ajukan Mobil Dinas Mewah KPK
Komisi III DPR RI mengklarifikasi, pihaknya bukan pengusul dan yang mengajukan pengadaan mobil dinas mewah untuk para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi Komisi III adalah menyetujui usulan.
"Jadi soal pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewas, jajaran KPK, bisa saya jelaskan begini. Posisi DPR khususnya Komisi III, posisinya menyetujui. Bukan mengusulkan," ungkap anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (16/10/2020).
Dipaparkan Arsul, DPR mendapat pengajuan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) yang terbagi atau dikelompokkan dalam RAPB kementerian dan lembaga. Karena Komisi III merupakan mitra kerja KPK, maka RAPB KPK dibahas oleh Komisi III.
Dalam ajuan RAPB KPK tersebut, ada anggaran mobil dinas. "Ini tentu yang mengajukan pemerintah. Pemerintah mengajukan, tentu karena ada pembicaraan," ungkap Arsul.
Baca Juga: Pimpinan, Dewas, hingga Pejabat KPK Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, Anggaran Sudah Diketok DPR
Dipaparkannya lagi, RAPBN yang diajukan oleh pemerintah biasanya sudah dibahas dahulu secara trilateral. Pihak yang membahas adalah, lembaga yang bersangkutan, Bappenas, dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Setelah pagu anggaran disetujui, maka paket anggaran RAPBN ini dikirimkan ke DPR. "Ya kami bahas. Tentu kami lihat, apakah perlu, adanya pengadaan mobil dinas yang baru.
"Nah kami lihat memang, sudah beberapa tahun pimpinan KPK tidak melakukan pengadaan mobil dinas baru. Itu kan kelihatan di RAPB yang tahun-tahun sebelumnya," jelas Arsul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.