JAKARTA, KOMPAS TV - Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengungkapkan bakal ada lembaga atau instansi baru yang akan dibentuk pemerintah setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Instansi baru tersebut, kata Faisal, bernama sovereign wealth fund (SWF) atau disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Lembaga baru ini diketahui telah diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Said Iqbal Sebut Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja akan Semakin Membesar dan Bergelombang
Faisal menyebutkan publik belum banyak membahas soal akan lahirnya Lembaga Pengelola Investasi tersebut.
Selama ini publik fokus pada bidang ketenagakerjaan dan beberapa isu lingkungan.
“Di Omnibus Law belum banyak yang membahas, akan ada hantu baru yang datang," kata Faisal Basri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis, (15/10/220).
"Namanya sovereign wealth fund, disebut Lembaga Pengelola Investasi."
Baca Juga: Bangga! Menkeu Sri Mulyani Dinobatkan sebagai Menteri Keuangan Terbaik se-Asia Timur dan Pasifik!
Faisal menjelaskan, lembaga baru tersebut akan dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang modal awalnya mencapai 5 miliar dollar atau setara Rp 75 triliun.
Setelah dibentuknya LPI, kata Faisal, nantinya sejumlah aset milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya akan dialihkan ke lembaga baru tersebut.
“Jadi, lembaga baru ini akan disuntik dana, modal awalnya dari APBN,” ucap Faisal Basri
Namun demikian, Faisal Basri mempertanyakan terkait informasi yang menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berhak atau diperbolehkan mengaudit keuangan lembaga baru tersebut.
Baca Juga: Faisal Basri: Menteri ESDM dan Wakilnya Terparah dan Wajib Diganti!
"Padahal, modal awalnya dari negara. BUMN saja diaudit oleh BPK,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal Basri juga mempersoalkan ihwal pengangkatan dewan pengawas dan dewan direksi lembaga pengelola investasi tersebut karena dipilih oleh presiden dengan hanya berkonsultasi pada DPR.
Bila dalam kurun waktu selama 14 hari konsultasi itu tidak membuahkan hasil, maka Presiden harus tetap mengangkat dewan pengawas tanpa harus konsultasi.
“Lembaga ini luar biasa karena akan membiayai proyek-proyek yang pemerintah suka, dan tidak bisa dipailitkan,” ucap Faisal Basri.
Baca Juga: Beda dengan Jokowi, Faisal Basri Sebut Omnibus Law Justru Buka Ruang Korupsi Makin Lebar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.