CIMAHI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 24 miliar. Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap polisi, sementara satu lainnya masih buron.
Pengungkapan aksi sindikat ini berawal dari penangkapan dua tersangka saat bertransaksi jual beli uang palsu.
Setelah menangkap kedua pelaku berikut menyita barang bukti uang palsu, polisi kemudian menangkap empat tersangka lain.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa kelompok pengedar uang palsu ini sudah beroperasi sejak tahun 2018.
Setiap bulan, mereka mencetak uang palsu senilai Rp 1 miliar. Uang palsu diedarkan di Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan.
Para tersangka mencetak uang palsu di sebuah gudang yang disamarkan menjadi tempat sablon.
Dari lokasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.