Kompas TV nasional hukum

Ini Kicauan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI yang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 18:41 WIB
ini-kicauan-jumhur-hidayat-deklarator-kami-yang-jadi-tersangka-ujaran-kebencian-uu-cipta-kerja
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. (Sumber: Kompas.com/SABRINA ASRIL)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan serta ujaran kebencian terkait UU Cipta Kerja. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memiliki bukti untuk menjerat Jumhur. Salah satunya kicauan mantan Kepala BNP2TKI itu di akun Twitter pribadinya. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kicauan tersangka berimbas kemunculan pola anarkis dan vandalisme pada demo penolakan UU Cipta Kerja yang berlangsung beberapa hari belakangan. 

Baca Juga: Ini Peran 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan dan Berita Bohong Soal UU Cipta Kerja

Hasil pemeriksaan modus yang dilakukan Jumhur yakni mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter pribadinya serta menyebarkan muatan berita bohong mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Tersangka, sambung Argo menulis "UU memang untuk primitif, infestor dari RRC dan pengusaha rakus." 

"JH polanya hasutan dan hoaks di Twitter-nya," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Argo menambahkan penyidik telah mengambil ujaran kebencian yang diunggah Jumhur di akun Twitter pribadinya. Tangkapan layar dari ujaran kebencian itu akan dijadikan bukti di persidangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya

Selain tangkapan layar ujaran kebencian, penyidik  juga menyita barang bukti lain yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur. 

Atas perbuatannya, Jumhur dijerat Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya 10 tahun," ujar Argo.

Selain Jumhur, Bareskrim juga menetapkan delapan orang sebagai tersangaka, tiga diantaranya merupakan petinggi KAMI.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI

Mereka yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), dan Anton Permana (AP).

Kemudian (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x