Kompas TV nasional hukum

Ini Peran 9 Anggota KAMI Tersangka Penghasutan dan Berita Bohong Soal UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 18:03 WIB
ini-peran-9-anggota-kami-tersangka-penghasutan-dan-berita-bohong-soal-uu-cipta-kerja
irektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang anggota KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis sembilan orang tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).

Di antara mereka merupakan grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan yang lainnya petinggi KAMI Jakarta.

Para tersangka tersebut yakni KHA, JG, NZ, WRP, DW, Kingkin Anida (KA), Anton Permana (AP), Syahganda Nainggolan (SN) dan Jumhur Hidayat (JH). Mereka ditangkap di wilayah Medan, Jakarta, Depok dalam kurun waktu 9-13 Oktober 2020.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.

Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu. Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara. 

"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: [Full] Gatot Nurmantyo Hingga Din Syamsuddin ke Bareskrim Minta Anggota KAMI Dibebaskan

Argo menambahkan tersangka lainnya juga melakukan pola yang sama yakni penghasutan dan unggah berita bohong terkait UU Cipta Kerja di media sosia.

Seperti tersangka JH di akun twitternya menulis sindiran mengenai UU Cipta Kerja. Kemudian tersangka SN mengunggah informasi bohong berupa foto dangan keterangan yang tidak sama dengan kejadian.

Begitu juga tersangka KA yang mengunggah di Facebook terkati butir-butir dari
pasal UU Cipta Kerja yang beredar di medsos yang bertentangan dengan draf UU Cipta Kerja asli. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x