SUKABUMI, KOMPAS.TV -
Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Low yang baru di sahkan oleh DPR, penolakan beberapa diantaranya, mengenai upah minimum, hak cuti, hak pesangon, dan jaminan sosial.
Para buruh langsung mendatangi gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. Aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi karena beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dianggap merugikan masyarakat.
saat melakukan aksi unjuk rasa, para buruh langsung diterima ketua DPRD Kabupaten, PJS Bupati Sukabumi, dan Dinas Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, aspirasi para buruh ini akan disampaikan kepada DPR RI.,
Aksi ini dikawal ketat oleh TNI POLRI, hingga berakhirnya aksi unjuk rasa keadaan berjalan kondusif.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.