KUDUS. KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita 1.140.000 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli. Barang bukti tersebut didapat dari sebuah truk pengangkut di Jalur Lingkar Jepara, Kudus saat hendak mengirim barang haram tersebut menuju Lampung.
Jutaan batang rokok ilegal yang diamankan tersebut, berupa rokok sigaret kretek mesin dengan perkiraan nilai barang lebih dari 1 milyar rupiah yang tidak dilengkapi dengan pita cukai asli. Rokok ilegal tersebut sudah dikemas dalam 48 koli dan siap diangkut menggunakan sebuah armada truk dengan tujuan menuju Lampung.
Selain rokok ilegal, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit truk dengan nomor polisi K 8607 SK beserta sopir yang mengendarainya. Dari penangkapan ini petugas berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sebanyak lebih dari 650 juta rupiah.
Meski dalam suasana pandemi Covid 19, ternyata peredaran rokok ilegal masih juga marak. Terbukti dari banyaknya sindikat rokok ilegal yang masih beroperasi dan mereka selalu berpindah pindah tempat untuk mengelabuhi petugas.
#BeaCukai #RokokIlegal #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.