KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai 24 miliar rupiah.
Enam orang tersangka telah ditangkap polisi. Sementara satu orang lainnya, masih dalam pencarian polisi.
Menurut pengakuan para tersangka yang telah beroperasi sejak tahun 2018, mereka bisa memproduksi satu miliar rupiah uang palsu, setiap bulan.
Peredaran uang dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai dua miliar rupiah dalam pecahan seratus ribu, serta sembilan mesin cetak uang palsu.
Hingga Rabu siang, Polres Cimahi masih memburu satu orang yang masuk DPO, yang merupakan penyandang dana komplotan pembuatan dan peredaran uang palsu, senilai 24 miliar rupiah.
Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada bukti bahwa uang palsu digunakan untuk Pilkada serentak.
Para tersangka terancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal seratus miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.