KOMPAS.TV - Tiga orang tokoh Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia, KAMI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketiganya ditahan bersama 5 orang jaringan KAMI Medan, Sumatera Utara yang tertangkap mulai dari tanggal 9 hingga 12 Oktober lalu.
Delapan orang tokoh dan jaringan KAMI Jakarta dan Medan diduga melanggar UU ITE terkait unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Kepolisian baru akan merilis kasus yang menjerat para tersangka Kamis (15/10) besok.
Baca Juga: Polisi Tahan Tokoh KAMI, Deklarator KAMI: Akar Provokasi Tak Dijelaskan Polisi
Komite Eksekutif KAMI, Selasa (13/10) kemarin langsung memberi pendampingan hukum bagi tokoh KAMI yang ditahan.
Koordinator tim advokasi KAMI, Abdullah Alkatiri mendesak kepolisian segera mengungkap pasal dan bukti sangkaan yang diterapkan bagi tokoh kami yang ditahan.
Sebelumnya, polisi juga menangkap warga kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait dugaan hoaks UU Cipta Kerja di media sosial.
Terkait penangkapan sejumlah aktivis karena diduga polisi melakukan provokasi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, dianggap sebagai upaya pemerintah membungkam kritik.
Benarkah demikian? Kami bahas bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil.
Lalu anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Wayan Sudirta dan Ketua Pelaksana Harian Komisi Kepolisian Nasional, Benny Mamoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.