JAKARTA, KOMPAS.TV – Kesempatan untuk mengubah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu masih terbuka.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan kesempatan itu dapat dilakukan melalui uji materiil atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Didampingi Khofifah, Organisasi Buruh di Jatim Temui Mahfud Bahas UU Cipta Kerja
Mahfud juga meminta agar serikat buruh dapat menyikapi UU Cipta Kerja dengan baik.
Menurut Mahfud saat ini pemerintah sedang merumuskan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja dan membuka pintu bagi elemen masyarakat termasuk serikat buruh untuk memberikan masukan dalam rumusan Peraturan Pemerintah pada UU Cipta Kerja.
"Ada yang bisa disalurkan nanti melalui perundang-undangan, kebijakan presiden, kebijakan menteri, dan sebagainya. Bahkan, itu tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK kalau memang merugikan hak konstitusional," ujar Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menerima rombongan serikat buruh se-Jawa Timur di kantornya. Rombongan sekitar 25 perwakilan serikat buruh se-Jatim itu datang didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor dan Pelaku Anarkistis Saat Demo
Mereka antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jawa Timur.
Terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh yang nantinya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat.
"Kami diminta meneruskan aspirasi mereka dengan menulis surat kepada Presiden," ujar Khofifah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.