TANGERANG, KOMPAS.TV - Sebanyak enam orang peserta demo berstatus pelajar juga ditangkap Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Pelajar yang Terlibat Unjuk Rasa
Semuanya menjadi tersangka karena melakukan perusakan dan pelemparan ke arah petugas Kepolisan saat melaksanakan pengamanan demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, di Tangerang, Banten, Selasa (13/10/20).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyebut, motifnya ada nuansa kebencian karena petugas Kepolisian dianggap menghalangi aksi pelaku.
Kombes Pol Sugeng Hariyanto juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan dan memberikan catatan tersendiri, khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) para pelaku.
Kapolres menambahkan, kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa.
Kapolres juga mengatakan, jajarannya masih menyelidiki ponsel para pelaku untuk melakukan pendalaman terkait ajakan untuk berdemo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.