JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR mengirimkan naskah final undang-undang cipta kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
Baca Juga: Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR
DPR mengutus Sekjennya, Indra Iskandar untuk menyerahkan Undang-undang Cipta Kerja ke Menteri Sekertaris Negara, Pratikno.
Tidak ada pimpinan DPR yang ikut menyerahkan Undang-undang itu karena hanya bersifat administratif.
Untuk undang-undang sendiri disebut berjumlah 488 halaman dan disertai penjelasannya, sehingga total mencapai 812 halaman.
Baca Juga: DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, pimpinan DPR menyatakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan tebalnya mencapai 812 halaman.
Draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden sesuai aturan tenggat yang berlaku di Undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.