JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes aparat kepolisian yang menangkap sejumlah tokoh KAMI.
Tindakan tersebut dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Indikasi Kuat Handphone Pun Disadap
Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti adanya kejanggalan pada penangkapan para tokoh KAMI. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Menurut Gatot, dari dimensi waktu, dasar laporan polisi, dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim serta menyalahi prosedur.
"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," terangnya.
Selain itu, Gatot juga menilai sikap Polri membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa korps bhayangkara tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.
"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tutur Gatot.
Baca Juga: Tokoh KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Indikasi Kuat Handphone Pun Disadap
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.
"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Petinggi KAMI Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.