BANDA ACEH, KOMPAS TV – Sejak April lalu ribuan buruh di Aceh mengalami pemutusan hubungan kontrak kerja atau phk akibat pandemi Covid-19. Sebagian besar buruh yang di - PHK maupun dirumahkan bekerja di berbagai sektor.
Dilansir dari Serambinews.com, Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun SE mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, sebanyak 3.880 pekerja swasta di Aceh di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya memang terbilang logis, pandemi membuat perusahaan harus melakukan itu karena menurunnya income.
Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja
"Rame sekali yang di-PHK di Aceh. Ada 3.880 orang yang mengalami PHK, sleama pandemi. Itu data Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh," kata Habibi Inseun dalam podcast bersama Serambi, Minggu (11/10/2020), dengan tema "UU Cipta Kerja Siapa yang Untung Siapa yang Rugi?"
Selain PHK, lanjutnya, 4.038 pekerja juga dirumahkan. Lagi-lagi, kata Habibi, semua beralasan karena kondisi pandemi yang semakin berdampak bagi perusahaan. Aliansi Buruh Aceh sendiri melihat ini adalah masalah yang dihadapi oleh banyak perusahaan di Indonesia, bukan hanya Aceh. "Semua merasakan dampak yang luar biasa. Turunnya penghasilan karena pandemi, membuat perusahaan melakukan itu," jelasnya.
Namun yang menjadi fokus Aliansi Buruh Aceh kemudian adalah, memastikan para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan ini tetap mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Inilah yang kita lakukan selama covid ini. Kita di Aliansi Buruh Aceh sedang melakukan advokasi itu, agar perusahaan tidak lupa memberikan hak-hak para pekerja jika memang mereka terpaksa di-PHK atau dirumahkan," katanya.
Celakanya, kata Habibi, tidak semua pekerja yang di-PHK ini mendapat hak-hak mereka seperti pesangon. "Tidak semua mereka telah mendapat hak-haknya. Karena mereka yang ada berserikat ada yang tidak berserikat," kata Habibi.
Bagi yang yang tidak berserikat lanjutnya, ini tidak menjadi fokus Aliansi Buruh Aceh. Namun, pihaknya memastikan bagi yang mereka tidak berserikat agar ditangani oleh dinas terkait atau setidaknya mengarahkan mereka untuk melaporkan persoalan itu. "Yang sudah berserikat, itu kita diampingi. Saudara-saudara kita yang berserikat dan mengalamai PHK kita lakukan advokasi seperti mengajak teman-teman untuk berdialog dengan perusahaan," katanya.
Kemudian jika itu tidak mencapai titik temu, Alinasi Buruh Aceh juga membantu mereka melaporkan ke dinas terkait untuk dilakukan penyelesaian. "Kalau juga tidak ada titik temu, sehingga harus dilimpahkan ke pengadilan maka kita baru menyelesaikan persoalan secara litigasi di pengadilan," ujar Habibi.
Saat ini, Alinasi Buruh Aceh mencatat, ada pekerja yang sudah mengajukan persoalan itu pengadilan dan masih berproses. Ada yang juga yang sudah diselesaikan secara tripartit dan sudah ada titik temu. "Ada perusahan yang mau menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat terkait dengan hak-hak pekerja. Persoalan di hak-pekerja atau kewajiban yang harus diselesaikan oleh perusahaan adalah mereka harus mendapat hak sebagaimana diatur dalam UU 13 tahun 2003," katanya.
Tidak hanya yang di-PHK, pekerja yang dirumahkan, Aliansi Buruh Aceh juga mendorong agar mereka mendapat haknya. "Namun ada lagi kasus seperti pekerja di sektor pariwisata, misal khusus di perhotelan mereka bahkan ada yang mengalami tidak mendapat upah, atau diskriminasi masuk bekerja kembali. Inilah yang sedang kita lakukan advokasi pelan-pelan selama pandemi," ujarnya.
#aceh #buruhdiphk #phkditengahpandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.