Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras jenis medium dan premium. Harga eceran ditetapkan berbeda di tiap daerah dan akan berlaku mulai 1 September 2017.
Di Jawa, harga eceran tertinggi beras medium dipatok Rp 9.450 per kilogram. Harga ini berlaku di pasar tradisional dan di pasar moderen.
Kualitas beras dan harga juga harus dicantumkan di kemasan. Bagi produsen yang melanggar, otoritas perdagangan menyiapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, penetapan harga eceran ini untuk melindungi konsumen, petani, dan dunia usaha.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.