JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya mengumumkan orang-orang terduga melanggar UU ITE, Selasa (13/10/2020) kemarin di Mabes Polri.
Mereka yang ditangkap itu terduga melanggar UU ITE berjumlah 8 orang dan sebagian besar para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Baca Juga: Gatot Nurmantiyo Minta Polri Bebaskan Para Tokoh KAMI, Tuduhan UU ITE Banyak Pasal Karet
Namun, atas pengumuman tersebut, para tokoh KAMI lainnya protes dan memberikan pernyataan sikap.
Menurut salah satu Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut dinilai banyak hal.
Pertama, mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Kedua, melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.
Ketiga, bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Semua hal itu termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum (Polri)," ujar Gatot, yang juga mantan Panglima TNI itu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Gatot bersama Ketua Presidium KAMI lainnya Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin menegaskan, ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning).
"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tutur Gatot. menjelaskan.
"KAMI bersyukur bahwa dengan berbagai tantangan dan ujian, termasuk penangkapan para tokohnya, KAMI semakin mendapat simpati dan dukungan rakyat. KAMI semakin bertekad untuk meneruskan Gerakan Moral Menegakkan Keadilan dan Melawan Kelaliman," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak polisi menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.
Baca Juga: Protes Penangkapan Tokoh KAMI, Din Syamsuddin Yakini Ada Tujuan Politis
Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri. Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.
Namun demikian, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.
"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.