JAKARTA, KOMPAS.TV – Draf Final UU Cipta Kerja yang telah diperbaiki dan dirampungkan oleh DPR diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diserahkan berjumlah 812 halaman dan disetorkan ke Kementerian Sekretariat Negara yang akan diterima Mensesneg Pratikno lalu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Resmi! DPR Serahkan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi!
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa penyerahan draf final UU Cipta Kerja oleh dirinya ini sebagai penugasan dari pimpinan DPR RI.
"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Draf final yang dibawanya bersampul putih dengan amplop surat berwarna putih.
Baca Juga: Berubah Jadi 812 Halaman, DPR Pastikan Tak Ada Selundupan Undang-Undang Dalam Omnibus Law
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.