JAKARTA, KOMPAS.TV - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus narkobanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberataan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsi, Tio meminta untuk diberikan fasilitas rehabilitasi lantaran menjadi pengguna aktif narkoba golongan satu yang akut. Hal ini dibacakan Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio dalam sidang.
Lebih lanjut kuasa hukum Tio membandingkan kasus Tio Pakusadewo dengan Raffi Ahmad yang juga pernah tersandung kasus narkoba namun mendapatkan rehabilitasi.
Bukan tanpa sebab kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang, menyinggung kasus Raffi di persidangan. Dia keberatan kliennya belum juga direhabilitasi, padahal hasil assessment telah menyatakan sebagai pecandu berat.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Ajukan Keberatan Didakwa Jual Beli Narkoba
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," katanya.
Dari kasus Raffi Ahmad tersebut, pihaknya mempertanyakan nasib hukum Tio Pakusadewo. Dia menilai, kliennya jauh lebih membutuhkan pengobatan rehabilitasi karena tergolong pemakai akut.
Santrawan berharap esksepsinya tersebut bisa jadi pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.