Denpasar, KOMPASTV - Untuk Pertama Kalinya , Persidangan Kasus Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik Dengan Terdakwa, I Gede Aryastina Atau Jerinx , Akan Berlangsung Secara Tatap Muka Selasa Pagi Ini. Hal Ini Sesuai Dengan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Yang Tercantum Dalam Hukum Acara Pidana .
Sidang Kasus Ujaran Kebencian Dan Pencemaran Nama Baik , Dengan Terdakwa I Gede Ary Astina Atau Jerinx , Akan Kembali Dilakukan Pada Selasa Pagi , 13 Oktober 2020, Dengan Agenda Pemeriksaan Para Saksi .
Berbeda Dengan Persidangan Sebelumnya Yang Berlangsung Secara Online Dan Dapat Disaksikan Melalui Live Streaming . Kali Ini Jerinx Akan Menjalani Sidang Secara Offline Atau Tatap Muka . Hal Ini Dilakukan Sesuai Dengan Aturan Atau Tata Cara Pemeriksaan Saksi Pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 . Dimana Saksi Akan Diperiksa Satu-Persatu , Untuk Menghindari Kebocoran Informasi.
Sementara Itu , Meskipun Berlangsung Secara Tatap Muka , Sidang Akan Tetap Berjalan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan Covid-19 , Seperti Mencuci Tangan , Memakai Masker , Dan Menjaga Jarak.
#jerinx #sidangtatapmukajrx #kasusujarankebencian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.