JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat meminta terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak menggunakan seragam Polri dalam sidang perkara surat jalan palsu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hakim Sirat menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam cara berpakaian.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Hakim Sirat memberi toleransi, namun untuk sidang selanjutnya Prasetijo diminta tidak menggunakan pakaian dinas.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Suruh Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
“Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ucap Sirat di tengah persidangan, Selasa (13/10/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Di kesempatan berbeda pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona, mengungkapkan kliennya memiliki dua alasan mengapa mengenakan seragam dinas.
Pertama, hal itu dikarenakan Prasetijo masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Kemudian, perbuatan yang didakwakan masih dalam lingkup kedinasan.
“Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ujar Petrus.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo dan Anita Didakwa Turut Serta Buat Surat Jalan Palsu untuk Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.