JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap 8 orang aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.
Penangkapan mereka ini terkait dengan kerusuhan demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh mahasiswa dan pelajar di Jakarta dan beberapa daerah pada pekan lalu.
Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai, penangkapan 8 aktivis itu adalah jawaban dari tujuh sikap pemerintah atas aksi yang berujung rusuh.
Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja
Salah satunya bakal menindak tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat. Serta akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.
"Pemerintah sudah tegaskan akan tindak tegas pelaku dan otak pelaku demo rusuh. Ini Bukan KAMI secara organisasi ya. Karena Pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat", ujar Muradi kepada Kompas TV Selasa (13/10/2020).
Muradi menambahkan dari sikap pemerintah tersebut menunjukkan pesan pemerintah kepada para aktor yang diduga sengaja menciptakan kerusuhan dan perusakan fasilitas publik dalam demo tolak UU Cipta Kerja.
Pesan itu menurut Muradi, Pemerintah sudah mengawasi dan siap menangkap para aktor dan otak pelaku demo rusuh jika terus melakukan provokasi massa.
Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Aktivis KAMI di Jakarta dan Medan, Berikut Daftar Namanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.