JAKARTA, KOMPAS.TV – Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking didakwa turut serta membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dapat masuk ke Tanah Air.
Pemalsuan surat jalan ini bermula saat Djoko Tjandra berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 silam.
Perkenalan itu dimaksudkan karena Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra meminta bantuan Anita untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Atas permintaan tersebut Anita menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019. Keesokan harinya Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Permohonan PK tersebut ditolak PN Jaksel dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012. Saat itu Djoko Tjandra tidak ingin diketahui keberadaanya.
Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.
Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Begini Detik-detik Pengusaha Tommy Sumardi Temui 2 Jenderal Polisi Terekam CCTV
Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Setelah bertemu dan menjelaskan maksud tujuan agar Djoko Tjandra dapat ke Jakrta, Brigjen Prasetijo menyanggupi dan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.
Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kejagung Sebut Anita Kolopaking Turut Terima Suap Kasus Djoko Tjandra yang Jerat Jaksa Pinangki
Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.
Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.
Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.