CIANJUR, KOMPAS.TV - Biasanya alat peraga kampanye maupun bahan kampanye dibawa sendiri oleh masing-masing pasangan calon, namun di masa Pandemi Covid-19 ini pendistribusiannya dilakukan lakukan langsung oleh pihak Komisi Pemilihan Umum. Komisioner KPU Kabupaten Cianjur mendistribusikan alat peraga dan bahan kampanye ke setiap posko pemenangan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta PILKADA 2020.
Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan, sebagai upaya terhindarnya penyebaran dan penularan Covid-19. terlebih PILKADA serentak di masa Pandemi Covid-19 ini, penerapan protokol kesehatan menjadi hal wajib bagi pihak penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat secara luas.
Pada pendistribusian ini, masing-masing pasangan calon mendapatkan alat peraga kampanye berupa lima buah baligo, dua buah spanduk, dan dua puluh buah umbul-umbul. Selain itu, pasangan calon juga mendapat empat jenis bahan kampanye dengan total tiga puluh dua ribu lembar berisi poster, brosur, dan liplet.
Sementara untuk pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan yakni lima belas titik di tingkat Kabupaten, enam puluh titik di tingkat Kecamatan dan enam titik di tingkat Desa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.