LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah tak digubris saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung kembali melanjutkan aksi mereka.
Senin (12/10/2020), massa menyasar Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Mereka merasa perlu menyampaikan aspirasi melalui Wali Kota karena sebelumnya telah mendatangi waki rakyat di gedung DPRD Lampung namun tidak mendapatkan respon.
Mereka bersikukuh memprotes Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja. Mereka menilai substansi omnibus law syarat akan kepentingan investor dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Menanggapi unjuk rasa demonstran, Herman HN Wali Kota Bandar Lampung sempat menemui langsung dan berada di tengah-tengah mahasiswa menyikapi tentang omnibus law.
Pemerintah kota Bandar Lampung menyikapinya dalam tiga poin
Antara lain :
1. Setiap badan usaha harus memiliki izin lingkungan
2. Terkait PHK, gaji buruh dinaikan 2 kali lipat atau 100 persen. Kemudian memberikan uang pesangon sesuai peraturan yang telah ditentukan. Dengan konsekuensi pencabutan izin usaha, jika dilanggar.
3. Upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kerap Terjadi Pencurian Motor di Puskesmas Way Kandis, Warga Harap Polisi Tindak Tegas Pelaku
Setelah diberikan ruang dalam menyampaikan aspirasi, serta mendapatkan kesepakatan antara wali kota dan mahasiswa dalam menyikapi undang-undang omnibus law, massa membubarkan diri dengan tertib.
#omnibuslaw #unjukrasa #mahasiswamuhammadiyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.