Kompas TV bisnis kompas bisnis

Jakarta PSBB Transisi, Ini Penjelasan Aturan untuk Rumah Makan, Taman Wisata dan Kegiatan Indoor

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 00:15 WIB

KOMPAS.TV - Ibu kota Jakarta kembali ke PSBB transisi. Ada beberapa kegiatan usaha yang akhirnya diperbolehkan beroperasi. Ada pula yang aktivitas usahanya dapat dijalankan lebih leluasa lagi, mari kita ambil 3 contoh.

Pertama, kelompok restoran, rumah makan dan kafe. Setelah diperbolehkan hanya pesan antar dan pesan bawa pulang. 

Kini, bisnis rumah makan diizinkan untuk menerima tamu untuk makan di tempat, mulai pukul 6 pagi hingga 9 malam.

Beberapa protokol yang harus dipatuhi, adalah kapasitas maksimal rumah makan hanya 50 persen.

Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah. Sterilisasi alat makan dan minum.

Kemudian, live musik dapat dilakukan dengan jaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan. Terakhir, pelayan harus memakai masker, face shield dan sarung tangan.  

Beberapa aturan juga diterapkan di aktivitas indoor, jika ingin mengadakan rapat, workshop, seminar, teater dan tayangan bioskop.

Sedikit berbeda di kapasitas maksimal 25 persen. Serta pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan syarat tambahan ketentuan buka, dimana pengelola gedung, harus mengajukan permohonan persetujuan teknis.
Nah bagaimana dengan taman rekreasi dan pariwisata, seperti Ancol, Taman Mini dan Ragunan.

Syarat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 adalah kapasitas maksimal bagi pengunjung 25 persen.

Pembelian tiket wajib secara daring. Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, dilarang masuk.

Kemudian, ada pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x