JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Majelis Hakim Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, akan memvonis empat terdakwa.
Di sidang sebelumnya, keempat terdakwa dituntut jaksa penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup.
Yang akan divonis adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendirsman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hari Prasetyo, Mantan Kepala Divis Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maksima Integra, Joko Hartono.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa, Hari Prasetyo dan Joko Hartono penjara seumur hidup.
Sementara Syahmirwan dan Hendrisman dituntut 18 dan 20 tahun penjara.
Akibat korupsi Jiwasraya, negara rugi hingga 16,8 triliun rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.