KOMPAS.TV - Untuk kedua kalinya, pembatasan sosial berskala besar, psbb transisi kembali diterapkan di Ibu Kota DKI Jakarta.
Statistik penambahan kasus yang dinilai mulai stabil, jadi acuan keputusan ini.
namun, di tengah ancaman pandemi yang masih nyata, sejumlah aturan dari PSBB transisi sebelumnya malah dilonggarkan.
Dunia usaha, dan masyarakat pun dituntut wajib tetap disiplin protokol kesehatan.
memperpanjang psbb, ternyata bukan pilihan Pemprov DKI Jakarta, di tengah ancaman pandemi Corona yang masih nyata.
Terlebih ancaman terjadinya klaster korona, meningkat setelah unjuk rasa protes undang-undang cipta kerja, pekan lalu, yang melibatkan begitu banyak kerumunan massa, tanpa protokol kesehatan.
Keputusan Pemprov DKI Jakarta, sudah bulat.
Pembatasan sosial berskala besar, psbb transisi, DKI Jakarta tetap dimulai tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasannya, penerapan psbb satu bulan terakhir, dinilai berhasil menekan persentase kematian akibat Covid-19, walaupun jumlah kasus positif masih meningkat.
Pertimbangan data epidemiologi yang jadi acuan adalah tren peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI, yang menurun dari periode 12- 25 September, menjadi 32 persen.
Sebelumnya, tren peningkatan kasus positif korona pada periode 29 Agustus sampai 11 September 2020, sebesar 37 persen.
Sementara di periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, tren peningkatan kasus positif Corona menurun lagi jadi 22 persen.
Sejumlah sektor yang dilonggarkan dan boleh buka kembali di antaranya sektor kesehatan, pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan logistik perhotelan, serta konstruksi.
Tapi ada beberapa aturan pembatasan yang tetap wajib dipatuhi sejumlah sektor usaha, termasuk mencatat detil waktu berkunjung serta data diri pengunjung, untuk kepentingan penelusuran kontak atau "contact tracing".
di antaranya, pasar rakyat dibuka dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sementara jam buka diatur oleh pengelola.
Lalu pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sementara jam buka mulai 10.00 pagi hingga 21.00
Sedang restoran, kafe, rumah makan dibuka dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan pengaturan jarak antara meja dan kursi 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili.
Restoran yang memiliki izin live music, pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Layanan makanan di tempat mulai pukul enam pagi sampai 21.00.
Meski demikian, para ahli epidemiologi, dan kesehatan masyarakat menilai, keputusan penerapan psbb transisi saat ini, bukan keputusan yang tepat.
Pelonggaran psbb dalam situasi tak ideal ini, wajib dibarengi dengan peningkatan tes, pelacakan dan isolasi.
Terlebih, selama delapan bulan terakhir Indonesia diterpa pandemi, pengawasan ketat protokol kesehatan juga masih dinilai tak maksimal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.