JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid II yang dimulai sejak hari ini, Senin (12/10/2020), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan penyesuaian pola operasi.
Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, jam operasional bus transjakarta diperpanjang menjadi pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Baca Juga: Perbaikan Dikebut, Halte Transjakarta yang Terbakar Saat Demo Siap Beroperasi Lagi
"Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan dilayani mulai pukul 22.00 sampai 23.00 WIB," ujar Sardjono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Sardjono juga memastikan seluruh halte yang rusak dan terbakar akibat tindakan anarkistis massa demo penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, sudah bisa beroperasi kembali.
"Halte-halte Transjakarta akan difungsikan kembali. Namun, halte-halte tersebut belum bisa difungsikan secara total dan baru difungsikan dengan pola minimum operation.
Begitu juga dengan Halte Bundaran HI yang merupakan salah satu dari tiga halte dengan kerusakan berat, sudah bisa digunakan," tutur Sardjono.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB transisi jilid II selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Penjelasan Anies
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.