JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi.
PSBB transisi tersebut memuat ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020, di antaranya :
Baca Juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi di Jakarta Dua Pekan
Baca Juga: PKS Apresiasi Langkah Anies Soal PSBB DKI Jakarta
“Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.”tulis Anies Baswedan pada unggahan keterangan di akun Instagram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.