Kompas TV entertainment selebriti

Singgung UU Omnibus Law, Ini Pesan Terbuka Hotman Paris untuk Menteri Ketenagakerjaan

Kompas.tv - 11 Oktober 2020, 15:00 WIB
singgung-uu-omnibus-law-ini-pesan-terbuka-hotman-paris-untuk-menteri-ketenagakerjaan
Hotman Paris Hutapea (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait polemik disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Hotman Paris mengunggah sebuah video di Instagramnya. Ia menyampaikan perspektif tentang beratnya buruh saat menuntut hak pesangon, Sabtu (10/10/2020).

Hotman juga menyampaikan pesan terbuka kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota DPR terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

“Saran kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law,” kata Hotman Paris menyapa Menteri dan anggota dewan.

Selaku pengacara yang jam terbangnya tinggi, Hotman Paris menilai pasal-pasal yang memberatkan kaum buruh tak lain adalah terkait uang pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” Hotman Paris memberi tahu.

Baca Juga: Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Adalah Uang

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Namun pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit karena prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukan perkara gampang.

Menurut Hotman, tuntutan pesangon hingga ke meja pengadilan seringkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK karena selama ini Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan di daerah umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan.

Di sisi lain, untuk menuntut hak pesangon ke pegadilan, butuh pengacara yang memakan biaya yang tak sedikit. Itu pun belum tentu putusan pengadilan memenangkan pekerja korban PHK.

Baca Juga: Cerita Hotman Paris yang Ternyata Pernah Bergaji Rp 200.000 per Bulan

Ia berujar, terlepas apakah besaran pesangon mengacu pada aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan ataupun direvisi di UU Cipta Kerja, pemerintah juga seharusnya prioritas memastikan pekerja atau buruh korban PHK mendapat pesangonnya sesuai aturan yang berlaku.

Hotman memberi contoh, pemerintah bisa mengeluarkan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan.

"Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," ungkap Hotman.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x