JAKARTA, KOMPAS.TV – Pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) dinilai hanya sebuah klaim sepihak.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa dibuktikan lantaran hingga saat ini draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Menurutnya pernyataan Presiden Jokowi sebatas retorika karena tidak ada bukti yang didapat oleh masyarakat. Bukti yang dimaksud yakni draf UU Cipta Kerja yang dapat diakses publik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 3 Alasan Kita Butuh UU Cipta Kerja
Enny menambahkan UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak karena sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai merugikan pekerja.
Penilaian itu muncul pasca publik membaca draf UU Cipta Kerja yang beredar, yang kemudian oleh DPR disebut belum final.
Jika Presiden hendak membantah, seharusnya publik diberikan akses seluas-luasnya terhadap draf undang-undang yang final.
"Saya bisa menjawab apakah itu klaim atau tidak ketika publik disuguhkan draf resmi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Presiden Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, Enny juga merasa ada kejanggalan lantaran Baleg atau Bamus DPR masih merapikan draf UU Cipta Kerja yang sudah diketok.
Menurutnya sangat aneh jika sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final.
Hal ini jugalah yang membuat masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja lantaran masyarakat tidak percaya dengan pernyataan pemerintah maupun DPR.
Terlebih pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.