Kompas TV entertainment selebriti

Dwi Sasono Bebas Bulan Depan karena Pengajuan Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi Dikabulkan

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 14:15 WIB
dwi-sasono-bebas-bulan-depan-karena-pengajuan-hukuman-6-bulan-rehabilitasi-dikabulkan
Dwi Sasono (Sumber: kompas.com)
Penulis : Merlion Gusti


JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan Dwi Sasono terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).

Dwi Sasono dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.

Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus pun menerima baik vonis Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (9/10/2020).

Pasalnya, keputusan itu sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan di sidang sebelumnya.

"Tadi kita dengar sama-sama, alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan pledoi yang telah kita ajukan kemarin," kata Firdaus.

"Jadi intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana diakui oleh beliau namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita yaitu enam bulan," paparnya.

Dengan begitu, lanjut Firdaus, sekitar satu bulan lagi Dwi akan menghirup udara bebas.

Perkiraan itu disesuaikan dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani suami Widi Mulia itu.

"Satu bulan lagi. Dari perhitungan kami satu bulan lagi, berati bulan depan Insya Allah sudah bisa pulang ke rumah," ucap Firdaus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.