Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Dwi Sasono Puas Kliennya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, November Bebas

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 11:00 WIB
kuasa-hukum-dwi-sasono-puas-kliennya-divonis-6-bulan-rehabilitasi-november-bebas
Dwi Sasono (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba dan divonis enam bulan rehabilitasi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/10/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Dwi Sasono.

"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kita ajukan pledoi kemarin, jadi intinya mas Dwi Sasono memang dinyatakan bersalah sesuai yang diakuinya,"

"Namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kita," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, seperti dikutip kanal YouTube StarPro Indonesia.

Dengan demikian, Dwi Sasono berpeluang untuk bebas pada bulan depan.

Pemain sitkom Tetangga Masa Gitu itu bisa bebas bulan depan jika Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebab sebelumnya JPU menuntut 9 bulan hukuman dan mengaku masih berfikir atas putusan 6 bulan majelis hakim.

Firdaus mengaku siap jika JPU berniat akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa masih mempunyai waktu satu minggu sebelum keputusan tersebut mengikat.

"Kalau Jaksa menuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir (terhadap putusan) ya saya kira wajar mungkin masih harus koordinasi."

"Tapi kalau jaksa mau mengajukan banding kami juga tidak keberatan," timpal Aris Marasabessy yang juga sebagai tim kuasa hukum Dwi Sasono,

Jika tidak ada banding, maka kliennya akan bisa bebas bulan November nanti.

Ini sesuai hitungannya karena masa rehabilitasi suami Widi Mulia itu telah dimulai pada Juni lalu.

"Kalau hitung-hitung mestinya satu bulan lagi, bulan depan sudah bebas," ujar Aris.

Aris mengungkapkan, Dwi Sasono menerima dan mengaku senang dengan putusan tersebut.

Putusan enam bulan ini, menurut Aris, sudah sesuai dengan fakta persidangan dan tidak alasan baginya untuk menolak lagi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x