JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan menantu eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Widi Kusuma Purwanto, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Widi Kusuma merupakan Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service.
Selain Widi Kusuma, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris Utama PT Titanium Property Ichsan Hasan untuk kasus yang sama.
"Dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup maka dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (9/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam kasus ini, Widi Kusuma diduga menjadi perantara pengiriman uang gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada eks Dirut BTN Maryono.
Uang ini merupakan imbalan jasa kepada Maryono atas pelolosan fasilitas kredit di BTN.
Sementara Ichsan menjadi tersangka karena diduga memberikan uang gratifikasi kepada Maryono melalui Widi Kusuma pada 31 Desember 2013 silam.
Atas jasa Maryono, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari BTN. Kredit itu kemudian digunakan PT Titanium Property untuk membangun Apartemen Titanium Square.
Penulis : Hariyanto Kurniawan