JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020) petang tadi, Presiden Jokowi meluruskan isu-isu yang dianggapnya tidak benar di seputar UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi juga menjelaskan mengapa UU Cipta Kerja ini sangat diperlukan bagi Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Diminta Jangan Balik Badan, Segera Temui Massa Penolak UU Cipta Kerja
Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi.
Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan gubernur.
Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut, ada penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosesdur yang rumit, dipangkas.
Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.
Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah. Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
UMK, usaha mikro kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya, gratis.
Izin kapal penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain, sekarang ini cukup di unit Kementerian KKP saja.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas, dengan menyederhanakan dan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.