JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah masih membutuhkan masukan dari masyarakat untuk penyusunan banyak peraturan sebagai materi untuk menjalankan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).
Hal ini diungkap Presiden Jokowi dalam konferesi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
"Saya perlu tegaskan pula, bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi.
Untuk penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini, pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.
"Masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah," katanya.
Peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini akan diterbitkan dalam rentang waktu tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
Dalam konferensi pers petang tadi, Presiden Jokowi berkeyakinan UU Cipta Kerja ini akan membuat jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya.
"Juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucapnya.
Baca Juga: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK
Banyak yang Tidak Benar di Isu UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia butuh Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja). Alasannya, karena jutaan orang di Indonesia membutuhkan lapangan kerja setiap tahunnya.
Presiden Jokowi memaparkan alasan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja ini dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.