PORT HACOURT, KOMPAS.TV - Seorang pria dijatuhi hukuman mati setelah dirinya dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap 9 wanita.
Sang pelaku, Gracious David-West oleh pengadilan di Port Hacourt, Nigeria akan dihukum mati dengan cara digantung.
Seperti dikutip dari BBC, David-West merupakan pembunuh berantai yang membunuh korbannya dengan mencekik hingga tewas.
Baca Juga: Erdogan Perintahkan Militer Turki Masuki Qatar, Ini Alasannya
Pembunuhan itu dilakukannya di sejumlah hotel di Nigeria antara Juli hingga September 2019.
Hukuman mati sendiri bukanlah hukuman yang biasa terjadi di Nigeria. Tiga hukuman mati terakhir di negara tersebut terjadi pada 2016.
Sebenarnya ada satu orang korban yang selamat dari pembunuhan David-West, namun dia tak menjadi saksi di sidang.
Baca Juga: Tentara Azerbaijan Tembaki Gereja di Nagorno-Karabakh, Armenia: Kejahatan Mengerikan
Menurut pihak berwenang, wanita itu tak diketahui keberadaannya meski sudah diberitahu untuk tak meninggalkan Nigeria.
Polisi juga mengungkapkan David-West telah mengaku membunuh 6 perempuan di tempat lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.