JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia butuh Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja). Alasannya, karena jutaan orang di Indonesia membutuhkan lapangan kerja setiap tahunnya.
Presiden Jokowi memaparkan alasan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja ini dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Penegasan Jokowi ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan gubernur tadi pagi.
"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," ungkap Jokowi.
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.
"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata Presiden.
Menurut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran."
Baca Juga: Presiden Jokowi: Isu Demo UU Cipta Kerja Banyak Tidak Benar
Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. "Regulasi yang tumpang tindih dan prosesdur yang rumit, dipangkas," kata Jokowi.
"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel."
Kemudian mengenai pembentukan perseroan terbatas (PT) juga akan dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Pembentukan koperasi juga dipermudah. Syarat pendiriannya koperasi di UU Cipta Kerja hanya 9 orang saja. Dengan persyaratan ini, Jokowi berharap akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
Mengenai usaha mikro kecil (UMK) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, tidak lagi dibebani pembiayaan sertifikasi halal. "Sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya, gratis."
Begitu juga untuk pengajuan izin kapal penangkap ikan. Jika dulu pengajuan izin harus langsung ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi lain, sekarang ini cukup di unit Kementerian KKP saja.
Ketiga, kata Jokowi, UU Cipta Kerja ini juga mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Ini jelas, dengan menyederhanakan dan memotong, mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan," tutur Jokowi.
Baca Juga: KSPSI: Ada 1 Kepentingan yang Menunggangi Demo Omnibus Law
Pasal-Pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.