Kompas TV nasional politik

Presiden Jokowi: Isu Demo UU Cipta Kerja Banyak Tidak Benar

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 19:05 WIB
presiden-jokowi-isu-demo-uu-cipta-kerja-banyak-tidak-benar
Konferensi Pers Presiden Jokowi di Istana Bogor mengenai demonstrasi UU Cipta Kerja. (Sumber: Youtube Setpres.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi sejumlah isu atau kabar tidak benar sehingga memicu demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja).

Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi adanya disinformasi mengenai substansi dari UU ini, dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun menyebutkan satu per satu kabar-kabar tidak benar mengenai substansi UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat.

Pertama mengenai penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/kabupaten (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP). "Hal ini tidak benar. Karena faktanya, UMR tetap ada," kata Jokowi.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar," lanjutnya.

Menurutnya, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian mengenai kabar semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasi, Jokowi menegaskan kabar ini tidak benar. "Saya tegaskan, ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin."

Mengenai perusahaan yang bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dibantah Presiden Jokowi. "Ini juga tidak benar. Yang benar, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak."

Kabar yang tidak benar lainnya dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja adalah mengenai jaminan sosial. "Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada," katanya.

Baca Juga: Tak Puas UU Cipta Kerja, PBNU Kawal Berbagai Pihak yang Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Pasal-Pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Meski mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, DPR bersama pemerintah tetap mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan dinilai bermasalah dan kontroversial. Itu di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x