JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini Jumat 9 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo buka suara tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pernyataan ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Publik jadi tidak mengetahui pasti bagaimana sikap Kepala Negara yang merupakan pengusul UU itu.
Pada hari disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin lalu, Presiden Jokowi sempat memanggil dua pemimpin serikat buruh ke Istana Kepresidenan.
Keduanya yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Dua pentolan serikat buruh itu tiba di Istana sekitar pukul 13.45 WIB. Namun, tak ada keterangan yang diberikan Presiden Jokowi usai pertemuan tersebut.
Dua bos buruh juga langsung meninggalkan Istana tanpa memberi keterangan kepada awak media yang menunggu.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, wakil rakyat di DPR memulai rapat paripurna.
Hasilnya, RUU yang ditolak para buruh dan pekerja itu disahkan menjadi UU. Andi Gani baru bicara keesokan harinya.
Andi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu, ia dan Said Iqbal memaparkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.
"Kami menyampaikan pasal-pasal mana yang kami anggap merugikan dan sudah pasti menyengsarakan buruh Indonesia," kata Andi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.