LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca unjuk rasa menolak undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Gedung DPRD Provinsi Lampung, 242 orang diamankan polisi.
Sebagian besar dari mereka adalah pelajar SMA dan SMK yang datang dari luar daerah Bandar Lampung. Saat diamankan polisi menemukan sejumlah benda berbahaya seperti bahan bakar bensin, dan kayu yang diduga akan digunakan untuk merusuhkan aksi unjuk rasa.
Selain pelajar, diantara mereka juga terdapat pelajar putus sekolah. Sebagian dari mereka juga mengaku tidak memiliki pekerjaan.
Selain melakukan pemeriksaan, terhadap mereka yang memiliki indikasi ke arah tindak pidana. Polisi juga melakukan tes urin kepada mereka yang diamankan, dua diantaranya ditemukan positif menggunakan narkoba.
Baca Juga: Sikapi Unjuk Rasa Mahasiswa, Pimpinan Perguruan Tinggi di Lampung Gelar Forum Pertemuan
Sebagian pelajar telah dikembalikan ke pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuataanya. Dan pihak kepolisian meminta kerja sama dengan orang tua untuk menjaga dan mengawasi selama di rumah.
#omnibuslaw #ciptakerja #pelajar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.